Wah rupanya jawaban yang saya dapat dari pihak Bank cukup panjang juga. Saya juga bersyukur karena saya menemukan artikel lengkap tentang hal tersebut di atas di harian Kompas tanggal 30 Desember 2008, dengan judul ‘Pernahkah Kredit Anda Ditolak ?’.
Secara garis besar informasi yang saya dapat dari Pihak Bank ditambah artikel di harian Kompas tsb dapat saya sampaikan sebagai berikut :
BI-Checking adalah suatu proses pengecekan yang dilakukan oleh lembaga keuangan baik bank maupun non bank, melalui suatu sistem yang disebut Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola oleh Bank Indonesia.
SID adalah suatu sistem yang didalamnya berisi data debitur dari seluruh anggotanya yang terdiri dari Bank Umum, BPR, dan beberapa Perusahaan Pembiayaan.
Hasil keluaran atau output yang diperoleh dari pengecekan disebut Informasi Debitur Individual (IDI).
Didalam IDI dapat diketahui hal-hal yang berkaitan dengan kondisi pembayaran debitur, digambarkan dengan informasi hari tunggakan dan kualitas kredit, seperti apakah status pembayarannya lancar, kurang lancar, dalam perhatian khusus, diragukan atau macet.
Contohnya apabila debitur pernah menunggak pembayaran kredit dan dikategorikan macet dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, maka data tersebut akan terlihat di BI-Checking yang di akses.
Yang juga perlu diketahui adalah bahwa input data yang berisi informasi kualitas kredit ini bersumber dari bank atau perusahaan pembiayaan yang menjadi anggota SID, dan bukan dari BI. Jadi pihak yang bertanggung jawab terhadap kebenaran data yang disampaikan kepada BI adalah si pemilik data, yaitu lembaga keuangan anggota SID.
Tentunya BI sebagai pengelola data sangat ‘concern’ dengan akurasi data yang ditampilkan dalam BI-Checking, oleh karena itu BI mengeluarkan ketentuan yang berlaku untuk anggota SID agar menyampaikan data dengan akurat, termasuk pengenaan sanksi apabila mereka tidak menyampaikan data yang benar
Siapa sajakah yang dapat menggunakan atau meminta BI-Checking ini ?
Sesuai aturan yang dikeluarkan oleh BI, pihak2 yang bisa menggunakan atau meminta BI-Checking adalah lembaga keuangan anggota SID (Bank Umum, BPR dan Perusahaan Pembiayaan), Debitur, dan pihak lainnya dalam rangka pelaksanaan Undang-undang.
Bagaimana bila seorang Debitur baik individu maupun perusahaan ingin mengakses BI-Checking ?
Saat ini BI-Checking dapat diakses oleh debitur individu cukup dengan membawa asli KTP atas nama debitur itu sendiri, sedangkan debitur badan usaha, permintaan dilakukan oleh pengurus yang berwenang atau pihak yang diberi kuasa untuk itu, kemudian datang ke Gerai info di Kantor Pusat BI, ke bank atau perusahaan pembiayaan tempat Debitur memiliki fasilitas kredit.
Tujuan adanya BI-Checking ini adalah :
· Agar masyarakat menjadi lebih teliti/perhatian terhadap fasilitas kredit yang diterimanya.
· Bagi lembaga keuangan, diharapkan dapat membantu proses persetujuan kredit, serta
Secara garis besar informasi yang saya dapat dari Pihak Bank ditambah artikel di harian Kompas tsb dapat saya sampaikan sebagai berikut :
BI-Checking adalah suatu proses pengecekan yang dilakukan oleh lembaga keuangan baik bank maupun non bank, melalui suatu sistem yang disebut Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola oleh Bank Indonesia.
SID adalah suatu sistem yang didalamnya berisi data debitur dari seluruh anggotanya yang terdiri dari Bank Umum, BPR, dan beberapa Perusahaan Pembiayaan.
Hasil keluaran atau output yang diperoleh dari pengecekan disebut Informasi Debitur Individual (IDI).
Didalam IDI dapat diketahui hal-hal yang berkaitan dengan kondisi pembayaran debitur, digambarkan dengan informasi hari tunggakan dan kualitas kredit, seperti apakah status pembayarannya lancar, kurang lancar, dalam perhatian khusus, diragukan atau macet.
Contohnya apabila debitur pernah menunggak pembayaran kredit dan dikategorikan macet dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, maka data tersebut akan terlihat di BI-Checking yang di akses.
Yang juga perlu diketahui adalah bahwa input data yang berisi informasi kualitas kredit ini bersumber dari bank atau perusahaan pembiayaan yang menjadi anggota SID, dan bukan dari BI. Jadi pihak yang bertanggung jawab terhadap kebenaran data yang disampaikan kepada BI adalah si pemilik data, yaitu lembaga keuangan anggota SID.
Tentunya BI sebagai pengelola data sangat ‘concern’ dengan akurasi data yang ditampilkan dalam BI-Checking, oleh karena itu BI mengeluarkan ketentuan yang berlaku untuk anggota SID agar menyampaikan data dengan akurat, termasuk pengenaan sanksi apabila mereka tidak menyampaikan data yang benar
Siapa sajakah yang dapat menggunakan atau meminta BI-Checking ini ?
Sesuai aturan yang dikeluarkan oleh BI, pihak2 yang bisa menggunakan atau meminta BI-Checking adalah lembaga keuangan anggota SID (Bank Umum, BPR dan Perusahaan Pembiayaan), Debitur, dan pihak lainnya dalam rangka pelaksanaan Undang-undang.
Bagaimana bila seorang Debitur baik individu maupun perusahaan ingin mengakses BI-Checking ?
Saat ini BI-Checking dapat diakses oleh debitur individu cukup dengan membawa asli KTP atas nama debitur itu sendiri, sedangkan debitur badan usaha, permintaan dilakukan oleh pengurus yang berwenang atau pihak yang diberi kuasa untuk itu, kemudian datang ke Gerai info di Kantor Pusat BI, ke bank atau perusahaan pembiayaan tempat Debitur memiliki fasilitas kredit.
Tujuan adanya BI-Checking ini adalah :
· Agar masyarakat menjadi lebih teliti/perhatian terhadap fasilitas kredit yang diterimanya.
· Bagi lembaga keuangan, diharapkan dapat membantu proses persetujuan kredit, serta
menjadi alat untuk pelaksanaan manajemen resiko khususnya resiko kredit.
· Agar secara signifikan angka kredit bermasalah dapat ditekan.
Mudah-mudahan info ini bermanfaat untuk teman-teman marketing yang calon buyernya akan membeli rumah dengan menggunakan KPR.
· Agar secara signifikan angka kredit bermasalah dapat ditekan.
Mudah-mudahan info ini bermanfaat untuk teman-teman marketing yang calon buyernya akan membeli rumah dengan menggunakan KPR.