Minggu, Januari 04, 2009

BI-CHECKING dan SISTEM INFORMASI DEBITUR (SID)

Wah rupanya jawaban yang saya dapat dari pihak Bank cukup panjang juga. Saya juga bersyukur karena saya menemukan artikel lengkap tentang hal tersebut di atas di harian Kompas tanggal 30 Desember 2008, dengan judul ‘Pernahkah Kredit Anda Ditolak ?’.

Secara garis besar informasi yang saya dapat dari Pihak Bank ditambah artikel di harian Kompas tsb dapat saya sampaikan sebagai berikut :

BI-Checking adalah suatu proses pengecekan yang dilakukan oleh lembaga keuangan baik bank maupun non bank, melalui suatu sistem yang disebut Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola oleh Bank Indonesia.

SID adalah suatu sistem yang didalamnya berisi data debitur dari seluruh anggotanya yang terdiri dari Bank Umum, BPR, dan beberapa Perusahaan Pembiayaan.

Hasil keluaran atau output yang diperoleh dari pengecekan disebut Informasi Debitur Individual (IDI).

Didalam IDI dapat diketahui hal-hal yang berkaitan dengan kondisi pembayaran debitur, digambarkan dengan informasi hari tunggakan dan kualitas kredit, seperti apakah status pembayarannya lancar, kurang lancar, dalam perhatian khusus, diragukan atau macet.

Contohnya apabila debitur pernah menunggak pembayaran kredit dan dikategorikan macet dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, maka data tersebut akan terlihat di BI-Checking yang di akses.

Yang juga perlu diketahui adalah bahwa input data yang berisi informasi kualitas kredit ini bersumber dari bank atau perusahaan pembiayaan yang menjadi anggota SID, dan bukan dari BI. Jadi pihak yang bertanggung jawab terhadap kebenaran data yang disampaikan kepada BI adalah si pemilik data, yaitu lembaga keuangan anggota SID.

Tentunya BI sebagai pengelola data sangat ‘concern’ dengan akurasi data yang ditampilkan dalam BI-Checking, oleh karena itu BI mengeluarkan ketentuan yang berlaku untuk anggota SID agar menyampaikan data dengan akurat, termasuk pengenaan sanksi apabila mereka tidak menyampaikan data yang benar

Siapa sajakah yang dapat menggunakan atau meminta BI-Checking ini ?

Sesuai aturan yang dikeluarkan oleh BI, pihak2 yang bisa menggunakan atau meminta BI-Checking adalah lembaga keuangan anggota SID (Bank Umum, BPR dan Perusahaan Pembiayaan), Debitur, dan pihak lainnya dalam rangka pelaksanaan Undang-undang.

Bagaimana bila seorang Debitur baik individu maupun perusahaan ingin mengakses BI-Checking ?

Saat ini BI-Checking dapat diakses oleh debitur individu cukup dengan membawa asli KTP atas nama debitur itu sendiri, sedangkan debitur badan usaha, permintaan dilakukan oleh pengurus yang berwenang atau pihak yang diberi kuasa untuk itu, kemudian datang ke Gerai info di Kantor Pusat BI, ke bank atau perusahaan pembiayaan tempat Debitur memiliki fasilitas kredit.

Tujuan adanya BI-Checking ini adalah :

· Agar masyarakat menjadi lebih teliti/perhatian terhadap fasilitas kredit yang diterimanya.
· Bagi lembaga keuangan, diharapkan dapat membantu proses persetujuan kredit, serta
menjadi alat untuk pelaksanaan manajemen resiko khususnya resiko kredit.
· Agar secara signifikan angka kredit bermasalah dapat ditekan.

Mudah-mudahan info ini bermanfaat untuk teman-teman marketing yang calon buyernya akan membeli rumah dengan menggunakan KPR.

Sabtu, Januari 03, 2009

KREDIT ANDA DITOLAK ?

Pengalaman ini pernah terjadi pada klien saya, seorang calon pembeli rumah. Uang muka sudah dibayarkan, tinggal menunggu sisa pelunasannya dari Bank, karena klien saya akan menggunakan KPR. Setelah melengkapi persyaratan yang diminta oleh Bank yang akan mengucurkan dana KPR nya, dan menunggu hasilnya kira-kira selama 10 hari, akhirnya diinformasikan oleh Bank bahwa permohonan kreditnya ditolak.

Tentu saja hal ini mengecewakan semua pihak yang terkait dengan jual beli rumah. Terutama mungkin saya sebagai perantaranya, karena tidak jadi menerima komisi dari pemilik rumah. He. He.

Tapi kenapa bisa ditolak ? itu sudah pasti menjadi pertanyaan semua pihak yang terkait. Setelah dijelaskan oleh pihak Bank barulah kami semua mengerti. Rupanya Calon Pembeli rumah masih mempunyai pinjaman di Bank lain yang belum selesai masa pinjamannya dengan batas kredit yang boleh dipinjam sudah maksimal atau dengan kata lain cicilan yang dibayarkan sudah 1/3 bagian dari gaji atau uang masuk setiap bulannya.

Dari mana dan bagaimana pihak Bank yang akan mengucurkan dana tsb mengetahui bahwa calon pembeli rumah atau debitur sudah memiliki pinjaman di bank lain, sementara tidak ada informasi dari pihak yang akan meminjam/debitur ? Tentu saja kami bisa tahu, karena kami sudah melakukan BI Checking melalui Sistem Informasi Debitur (SID) begitu kata pihak Bank.

Bukannya makin jelas malah makin bingung saya dengan jawaban tersebut. BI Checking dan SID apa pula itu ?