Sabtu, Januari 03, 2009

KREDIT ANDA DITOLAK ?

Pengalaman ini pernah terjadi pada klien saya, seorang calon pembeli rumah. Uang muka sudah dibayarkan, tinggal menunggu sisa pelunasannya dari Bank, karena klien saya akan menggunakan KPR. Setelah melengkapi persyaratan yang diminta oleh Bank yang akan mengucurkan dana KPR nya, dan menunggu hasilnya kira-kira selama 10 hari, akhirnya diinformasikan oleh Bank bahwa permohonan kreditnya ditolak.

Tentu saja hal ini mengecewakan semua pihak yang terkait dengan jual beli rumah. Terutama mungkin saya sebagai perantaranya, karena tidak jadi menerima komisi dari pemilik rumah. He. He.

Tapi kenapa bisa ditolak ? itu sudah pasti menjadi pertanyaan semua pihak yang terkait. Setelah dijelaskan oleh pihak Bank barulah kami semua mengerti. Rupanya Calon Pembeli rumah masih mempunyai pinjaman di Bank lain yang belum selesai masa pinjamannya dengan batas kredit yang boleh dipinjam sudah maksimal atau dengan kata lain cicilan yang dibayarkan sudah 1/3 bagian dari gaji atau uang masuk setiap bulannya.

Dari mana dan bagaimana pihak Bank yang akan mengucurkan dana tsb mengetahui bahwa calon pembeli rumah atau debitur sudah memiliki pinjaman di bank lain, sementara tidak ada informasi dari pihak yang akan meminjam/debitur ? Tentu saja kami bisa tahu, karena kami sudah melakukan BI Checking melalui Sistem Informasi Debitur (SID) begitu kata pihak Bank.

Bukannya makin jelas malah makin bingung saya dengan jawaban tersebut. BI Checking dan SID apa pula itu ?

1 komentar:

  1. SID Berapa lama bertahan jika udah dilunasi. Kadang ane berpikir bagaimana indonesia mau maju. kalu mau tunas udah di penggal dulu. oh.... indonesiaku.... untuk fisik indonsia merdeka. Tapi sampai kapan indonesia akan terjajah oleh system dan ekonomi? para pahlawan yang telah gugur akan menetskan air mata.

    BalasHapus