Minggu, Januari 04, 2009

BI-CHECKING dan SISTEM INFORMASI DEBITUR (SID)

Wah rupanya jawaban yang saya dapat dari pihak Bank cukup panjang juga. Saya juga bersyukur karena saya menemukan artikel lengkap tentang hal tersebut di atas di harian Kompas tanggal 30 Desember 2008, dengan judul ‘Pernahkah Kredit Anda Ditolak ?’.

Secara garis besar informasi yang saya dapat dari Pihak Bank ditambah artikel di harian Kompas tsb dapat saya sampaikan sebagai berikut :

BI-Checking adalah suatu proses pengecekan yang dilakukan oleh lembaga keuangan baik bank maupun non bank, melalui suatu sistem yang disebut Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola oleh Bank Indonesia.

SID adalah suatu sistem yang didalamnya berisi data debitur dari seluruh anggotanya yang terdiri dari Bank Umum, BPR, dan beberapa Perusahaan Pembiayaan.

Hasil keluaran atau output yang diperoleh dari pengecekan disebut Informasi Debitur Individual (IDI).

Didalam IDI dapat diketahui hal-hal yang berkaitan dengan kondisi pembayaran debitur, digambarkan dengan informasi hari tunggakan dan kualitas kredit, seperti apakah status pembayarannya lancar, kurang lancar, dalam perhatian khusus, diragukan atau macet.

Contohnya apabila debitur pernah menunggak pembayaran kredit dan dikategorikan macet dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, maka data tersebut akan terlihat di BI-Checking yang di akses.

Yang juga perlu diketahui adalah bahwa input data yang berisi informasi kualitas kredit ini bersumber dari bank atau perusahaan pembiayaan yang menjadi anggota SID, dan bukan dari BI. Jadi pihak yang bertanggung jawab terhadap kebenaran data yang disampaikan kepada BI adalah si pemilik data, yaitu lembaga keuangan anggota SID.

Tentunya BI sebagai pengelola data sangat ‘concern’ dengan akurasi data yang ditampilkan dalam BI-Checking, oleh karena itu BI mengeluarkan ketentuan yang berlaku untuk anggota SID agar menyampaikan data dengan akurat, termasuk pengenaan sanksi apabila mereka tidak menyampaikan data yang benar

Siapa sajakah yang dapat menggunakan atau meminta BI-Checking ini ?

Sesuai aturan yang dikeluarkan oleh BI, pihak2 yang bisa menggunakan atau meminta BI-Checking adalah lembaga keuangan anggota SID (Bank Umum, BPR dan Perusahaan Pembiayaan), Debitur, dan pihak lainnya dalam rangka pelaksanaan Undang-undang.

Bagaimana bila seorang Debitur baik individu maupun perusahaan ingin mengakses BI-Checking ?

Saat ini BI-Checking dapat diakses oleh debitur individu cukup dengan membawa asli KTP atas nama debitur itu sendiri, sedangkan debitur badan usaha, permintaan dilakukan oleh pengurus yang berwenang atau pihak yang diberi kuasa untuk itu, kemudian datang ke Gerai info di Kantor Pusat BI, ke bank atau perusahaan pembiayaan tempat Debitur memiliki fasilitas kredit.

Tujuan adanya BI-Checking ini adalah :

· Agar masyarakat menjadi lebih teliti/perhatian terhadap fasilitas kredit yang diterimanya.
· Bagi lembaga keuangan, diharapkan dapat membantu proses persetujuan kredit, serta
menjadi alat untuk pelaksanaan manajemen resiko khususnya resiko kredit.
· Agar secara signifikan angka kredit bermasalah dapat ditekan.

Mudah-mudahan info ini bermanfaat untuk teman-teman marketing yang calon buyernya akan membeli rumah dengan menggunakan KPR.

13 komentar:

  1. Wow, background mbak Aniek perbankan juga?
    Apa kabar Mbak?
    Ada award dari blog saya.

    BalasHapus
  2. bolehkah saya mengecek status sid saya, di forum ini?, jawaban anda sangat saya harapkan, dan anda dapat manjawab pertanyaan ini ke
    alamat email saya dicky_platinum@yahoo.co.id

    BalasHapus
  3. boleh saya tau berapa lama data debitur bertahan atau kadaluarsa, mohon yang bantuan yang dapat menjawab ke email saya di bertonray@gmail.com

    BalasHapus
  4. ya kagak ada kadaluwarsanya lah..ntar keenakan loe loe pade yang udah nunggak bertahun2 ga bayar n duduk manis di kol 5...kwkwkwkwkw

    BalasHapus
  5. SID tersimpan didalam berkas data electronic BI selama minimum 7 tahun dan ini dihitung 7 tahun dari masa laporan terkhir dari bank bank peminjam.
    Sesuai dengan aturan yang tertera di BI, setiap bank mempunyai kewajiban untuk melapor data pemasukan dan pengeluaran (credit yang masuk dan debit yang keluar) para debitur perorangan ataupun perusahan setiap quarter (per 4 bulan). Selama bank masih melaporkan pribadi/persuahaan sebagai debitur, makan record yang bersangkutan akan selalu ada dan ter update didalam list SID BI tersebut.
    System ini sidikit meniru system fico scoring system di Amerika, tapi masih jauh dari sempurna.

    Mario
    mraquinas@gmail.com

    BalasHapus
  6. kagak ada kadaluarsanya, daftar hitam di kantor sy juga masih ada datanya, belom lunas. Padahal orangnya udah mampus. Gak kecover asuransi karena udah Daftar hitam baru meninggal. Jadi..... data ini bersifat selamanya, asalkan tetap dilaporkan

    BalasHapus
  7. Bro kalu udah di lunasin apa masih tetep nongol tuh SID nya.
    email aku adhisatria29@yahoo.com

    BalasHapus
  8. selamat siang Pak/Ibu..
    pak, saya mau tanya saya punya KTA di Bank dari th 2013 dari awal tahun memang pembayaran saya lancar setelah saya kena PHK di Th 2014, pembayarannya KTA saya mulai macet apakah dari kredit macet terdapat bunga berjalan dari pihak Bank.
    mohon pencerahannya, Terima Kasih

    BalasHapus
  9. saya ingin mengecek status SID di forum ini, jawaban anda sangat saya harapkan, dan anda dapat manjawab pertanyaan ini ke
    alamat email saya syamsualamm803@gmail.com

    BalasHapus